Lombok Barat,— Belasan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mendatangi Sekretariat PGRI Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (25/4), guna menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan (SK) PPPK.
Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan aspirasi dan mengusulkan agar masa berlaku SK diperpanjang setiap lima tahun, sebagaimana masa berlaku SK pengangkatan awal.

Perpanjangan selanjutnya diharapkan dapat diberikan kepada guru yang memiliki kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi.
Koordinator hearing, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa usulan tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait manajemen PPPK.
Ia menegaskan bahwa mekanisme evaluasi kinerja guru PPPK pada dasarnya telah berjalan secara rutin setiap tahun melalui penilaian oleh kepala sekolah dan pembinaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan aspek psikologis guru PPPK penuh waktu, terutama menjelang masa perpanjangan SK pada tahun 2027,” ujarnya.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh jajaran pengurus PGRI Kabupaten Lombok Barat, di antaranya Ketua Dr. H. Akhmad Sujai, M.Pd., Sekretaris Lalu Muhammad Djunaidi, serta Wakil Ketua Nahar, M.Pd., bersama pengurus lainnya.
Ketua PGRI Lombok Barat H. Akhmad Sujai menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui penyampaian rekomendasi resmi kepada pihak legislatif dan eksekutif daerah.
“PGRI tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan kepentingan dan kemaslahatan guru,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Nahar menambahkan bahwa dalam waktu dekat PGRI akan menggelar pertemuan khusus guna membahas persoalan ini secara lebih mendalam dan merumuskan langkah strategis ke depan.
” “Kami sudah menyusun beberapa poin rekomendasi. Rekomendasi ini kita akan sampaikan ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta legislatif, “”katanya.
Rekomendasi Kebijakan;
- Perpanjangan kontrak otomatis bagi PPPK yang berkinerja baik.Masa kontrak diperpanjang dengan durasi minimal 5 (lima) tahun.
- Tidak diperlukan seleksi ulang, cukup melalui evaluasi kinerja secara berkala.
- Pemerintah daerah menjamin ketersediaan anggaran melalui APBD.
- Pemerintah daerah mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK bersumber dari Pemerintah Pusat.
- PGRI mendorong advokasi berkelanjutan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
