Krisis Tata Kelola Pengangkatan Kepala Sekolah dan Dampaknya bagi Guru

OLEH : Sahman

Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Digital PGRI Kab. Lombok Barat

Sebagai langkah strategis dalam reformasi pendidikan, Kemendikdasmen resmi meluncurkan program kepemimpinan sekolah sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P//2025 tentang seleksi substansi bakal calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Program tersebut menjadi salah satu pilar penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa program ini difokuskan untuk menyiapkan calon kepala sekolah sekaligus memperkuat kompetensi kepemimpinan.

Transformasi itu tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga mengubah paradigma kepemimpinan sekolah. Kepala sekolah tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pengelola administrasi, melainkan sebagai pemimpin yang mampu mendorong inovasi, membangun budaya sekolah yang positif, serta memastikan kualitas proses belajar mengajar berjalan optimal.

Namun demikian, di tengah semangat reformasi tersebut, realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara regulasi dan implementasi. Ketidaksinkronan sistem dan implementasi kebijakan memicu ketidakpastian jabatan kepala sekolah serta berdampak langsung pada beban kerja dan kesejahteraan guru.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pelantikan 26 Kepala SMA, SMK dan SLB oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri, Senin (26/1/2026) lalu, ternyata menyisakan persoalan, hingga kini puluhan kepala sekolah tersebut belum tercatat dalam Data Pokok Kendidikan (Dapodik).

Dari total 26 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 18 orang merupakan hasil seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), sedangkan sisanya berasal dari pergeseran jabatan. Namun, seluruhnya belum bisa diinput ke dalam sistem Dapodik. Dampaknya, kepala sekolah yang belum terdaftar di Dapodik tidak bisa mengeksekusi BOS, tidak bisa menerima tunjangan profesi dan tidak bisa menandatangani ijazah elektronik. ( Radar Lombok 24 April 2026).

Di Kabupaten Lombok Tengah, Pelantikan 450 Kepala TK, SD dan SMP oleh Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri , Jumat (30/1/2026) juga menyisakan persoalaan. Beberapa kepala sekolah dilantik tidak memenuhi persyaratan dan tanpa melalui SIM KSPSTK yang sudah terintengrasi dengan layanan Intengrated Mutasi ( I-Mut) ASN Digital dan Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sehingga rapat yang digelar Kamis 5 Maret 2026 antara Pemda, PGRI, BPK SDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengambil dan merumuskan kebijakan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah agar sesuai dengan regulasi yang ada.

Di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 29 eks kepala sekolah telah mengajukan keberatan administratif dan menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 01/KH.ADR/III/2026 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Konawe melalui BKPSDM karena dugaan Maladministrasi dan tuntutan utamanya adalah agar SK pelantikan kepala sekolah yang baru dibatalkan karena dinilai tidak adil dan cacat prosedur karena tidak sesuai Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 (Media online 2025. SUARASULTRA.COM)

Kemendikdasmen bersurat tanggal 20 April 2026 kepada Gubernur, Bupati dan Walikota perihal percepatan penugasan guru sebagai kepala sekolah definitif. Surat ini bertujuan untuk mendorong dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah dalam: mempercepat pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai ketentuan yang berlaku; mengoptimalkan pemanfaatan sistem SIM KSPSTK yang terintegrasi; serta memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah pada satuan pendidikan.

Kasus yang terjadi di daerah menjadi cerminan nyata persoalan tersebut. Ratusan kepala sekolah yang telah dilantik justru tidak terbaca dalam sistem Informasi Manjemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) yang sudah terintengrasi dengan layanan Intengrated Mutasi ( I-Mut) ASN Digital dan Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Akibatnya, status mereka menjadi tidak jelas: sah secara administratif daerah, tetapi tidak diakui dalam sistem pusat.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengambil jalan pintas dengan menunjuk pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah.

Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru memunculkan persoalan baru dalam tata kelola sekolah. Penunjukan PLT secara masif berdampak langsung pada distribusi beban kerja guru. PLT kepala sekolah tetap harus memenuhi kewajiban mengajar, sehingga terjadi perebutan jam pelajaran di sekolah. Banyak guru kehilangan jam tatap muka yang menjadi syarat utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam situasi ini, guru menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka harus menanggung konsekuensi dari kebijakan yang tidak sinkron, padahal tidak memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Permasalahan ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan lemahnya tata kelola sumber daya manusia pendidikan. Proses pengangkatan, mutasi, dan penempatan kepala sekolah belum sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil dan kesiapan sistem.

Di satu sisi, terdapat sekolah yang mengalami kekosongan kepemimpinan definitif. Di sisi lain, terjadi penumpukan guru akibat distribusi jam mengajar yang tidak proporsional.

Ketidakseimbangan ini menunjukkan bahwa perencanaan kebijakan belum dilakukan secara komprehensif.
Lebih jauh, lemahnya pemahaman terhadap regulasi di tingkat implementasi turut memperparah keadaan. Kebijakan yang dirancang di tingkat pusat tidak sepenuhnya dipahami atau dijalankan secara konsisten di daerah, sehingga menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan.

Reformasi kepemimpinan sekolah harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola yang menyeluruh.

Pertama, integrasi sistem pengangkatan kepala sekolah dengan data nasional harus menjadi prioritas utama sebelum pelantikan dilakukan.

Kedua, penunjukan PLT perlu dibatasi dan tidak dijadikan solusi jangka panjang.

Ketiga, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi nasional. Keempat, perlindungan terhadap hak guru, terutama dalam pemenuhan beban kerja dan akses terhadap TPG, harus menjadi perhatian utama.

Lebih dari itu, proses seleksi dan penugasan kepala sekolah harus benar-benar berbasis kompetensi, transparansi, dan kebutuhan nyata di lapangan. Tanpa prinsip tersebut, reformasi hanya akan menjadi slogan tanpa dampak nyata.

Reformasi kepemimpinan sekolah merupakan langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Namun, tanpa konsistensi antara regulasi dan implementasi, tujuan tersebut akan sulit tercapai.

Krisis yang terjadi saat ini harus menjadi refleksi bersama bahwa pendidikan tidak hanya membutuhkan kebijakan yang baik, tetapi juga tata kelola yang tertib dan sistem yang terintegrasi. Jika tidak segera dibenahi, dampaknya bukan hanya pada ketidakpastian jabatan kepala sekolah, tetapi juga pada kesejahteraan guru dan kualitas pembelajaran di sekolah.

Sudah saatnya reformasi pendidikan tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, terukur, dan berpihak pada keberlangsungan ekosistem pendidikan.