Kadis Dikbud : Penempatan Kepala Sekolah Harus Berbasis Asesmen

Lombok Barat — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, H. L. Najamuddin, mengatakan bahwa penempatan kepala sekolah di lingkungan satuan pendidikan harus dilakukan berdasarkan hasil asesmen, bukan semata pertimbangan administratif. Asesmen tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari atau awal Februari 2026.

Menurut Najamuddin, asesmen menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas kepemimpinan dan kinerja birokrasi pendidikan.

“Ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kinerja,” kata dia pada saat kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP yang dirangkai dengan pisah-sambut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Dikbud dan Purna Tugas Kepala sekolah di Lesehan Taufiq, Narmada Sabtu 17 Januari 2025

Dalam sambutannya, Najamuddin juga menegaskan bahwa profesi guru memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan profesi yang sangat mulia.

Ia menyampaikan pesan Bupati Lombok Barat agar seluruh insan pendidikan menjaga kekompakan dan kolaborasi sebagai prasyarat pembangunan.

Pemerintah daerah, kata dia, tengah memfokuskan kebijakan pendidikan pada peningkatan rata-rata lama sekolah dan angka harapan sekolah, terutama pada jenjang SMP. Data menunjukkan Kabupaten Lombok Barat masih berada di peringkat kedelapan di 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam indikator lama sekolah.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadikan literasi dan numerasi sebagai sasaran utama peningkatan mutu pembelajaran.

Pendataan anak lulusan SD yang tidak melanjutkan pendidikan juga menjadi perhatian untuk menentukan langkah intervensi.

Najamuddin menyebut Lombok Barat sebagai “perahu besar” yang hanya dapat berjalan jika seluruh elemen bekerja searah sesuai indikator utama sesuai visi dan misi yakni mewujudkan Lombok Barat yang maju, mandiri dan berkeadilan.
“Tanpa kekompakan, tujuan sulit dicapai,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan terdapat 598 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum masuk dalam database atau non ASN diharapkan dapat diusulkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, sesuai undang-undang, ASN di terdiri atas PNS dan PPPK.

Ia menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya integritas, kompetensi, disiplin, dan kinerja dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Lombok Barat.