
Lombok Barat— Persatuan Guru Republik Indonesia berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat menggelar sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Sabtu (9/5/2026), di Aula Kantor Bupati Lombok Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lombok Barat H. Saeful Ahkam, Kepala BGTK Provinsi NTB Wirman Kasmayadi, Ketua Tim Kerja Fasilitasi dan Kemitraan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi NTB, Ari Dahfid dan jajaran pengurus serta anggota PGRI.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia H. Akhmad Sujai mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan pemahaman guru dan tenaga kependidikan terhadap regulasi terbaru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Kita menyadari bahwa kepala sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan arah, kualitas, dan kemajuan pendidikan di satuan pendidikan,” ujarnya.
Menurut dia, lahirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menghadirkan sistem penugasan kepala sekolah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.
Adapun Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 memberikan gambaran lebih jelas mengenai tahapan seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah, hingga mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Ia menegaskan, regulasi tersebut perlu dipahami secara utuh oleh seluruh guru, terutama mereka yang memiliki potensi dan semangat menjadi pemimpin pendidikan di masa depan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman informasi ataupun keraguan dalam mengikuti proses seleksi dan penugasan kepala sekolah,” katanya.
Selain menjadi forum penyampaian materi, kegiatan itu juga diharapkan menjadi ruang diskusi, berbagi pengalaman, dan penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lombok Barat H. Saeful Ahkam selaku keynote speaker mengingatkan kepala sekolah agar tidak terjebak dalam zona nyaman di tengah tuntutan perubahan dan regulasi pendidikan yang terus berkembang.
Menurut dia, kepala sekolah dituntut terus meningkatkan profesionalisme serta memperkuat kapasitas kepemimpinan agar mampu menjadi penggerak utama peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
“Kepala sekolah tidak boleh berhenti belajar dan merasa cukup dengan capaian yang ada. Pendidikan terus berubah, sehingga kepala sekolah harus adaptif, inovatif, dan mampu menjadi motor penggerak perubahan di sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepemimpinan kepala sekolah saat ini tidak hanya berfokus pada administrasi semata, tetapi juga pada implementasi fungsi manajemen pendidikan yang dikenal dengan konsep EMAS, yakni edukator, manager, administrator, dan supervisor.
Sebagai edukator, kepala sekolah diharapkan mampu membimbing guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Sebagai manager, kepala sekolah harus mampu mengelola sumber daya sekolah secara efektif dan efisien.
Selain itu, kepala sekolah juga berperan sebagai administrator yang memastikan tata kelola administrasi berjalan baik dan akuntabel. Adapun sebagai supervisor, kepala sekolah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses pembelajaran agar berjalan sesuai standar mutu pendidikan.
Menurut Saeful, kepala sekolah juga harus menjadi pemimpin yang mampu menggerakkan seluruh warga sekolah, mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga siswa untuk bersama-sama mencapai visi dan tujuan sekolah.
“Sekolah yang maju lahir dari pemimpin yang mampu membangun budaya kerja positif, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi NTB Wirman Kasmayadi menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah pada dasarnya merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan manajerial.
“Kepala sekolah merupakan tugas tambahan. Karena itu, seorang kepala sekolah harus tetap memiliki semangat sebagai pendidik sekaligus mampu menjalankan fungsi kepemimpinan secara profesional,” ujarnya.
Menurut dia, lahirnya kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pengangkatan kepala sekolah melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) yang terintegrasi dengan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) ASN Digital serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menandai babak baru tata kelola pendidikan nasional yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, sistem tersebut dihadirkan untuk memastikan proses seleksi dan penugasan kepala sekolah berjalan lebih objektif, terukur, dan berbasis data. Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses pengangkatan kepala sekolah diharapkan semakin profesional dan mampu melahirkan pemimpin pendidikan yang memiliki kompetensi, integritas, dan visi pengembangan sekolah.
“Ke depan, tata kelola pendidikan harus semakin modern dan berbasis sistem. Karena itu, kepala sekolah dituntut siap beradaptasi dengan perubahan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi dan penguatan kapasitas kepemimpinan,” katanya.

Ketua Tim Kerja Fasilitasi dan Kemitraan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi NTB, Ari Dahfid menjelaskan bahwa masa transisi kepala sekolah dimaknai sebagai kondisi ketika kepala sekolah masih menjalani masa penugasan saat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terbit pada 14 Mei 2025 (cut off). Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025.
Menurut Ari Dahfid, dalam masa transisi tersebut kepala sekolah dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan periode penugasannya.
“Kepala sekolah yang masih berada pada periode pertama dapat menuntaskan sampai tahun ke-4 dan dapat melanjutkan periode kedua bilamana memiliki sertifikat BCKS, atau memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam regulasi,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa kepala sekolah yang telah memasuki periode kedua atau tahun ke-5 sampai ke-8 tetap diperbolehkan menyelesaikan periode masa penugasan.
Sementara itu, kepala sekolah yang sedang menjalani periode ketiga, yakni tahun ke-9 sampai ke-12, diberikan kesempatan untuk melanjutkan hingga menyelesaikan tiga periode atau 12 tahun masa penugasan.
Begitu pula kepala sekolah yang telah memasuki periode keempat atau tahun ke-13 sampai ke-16, tetap dapat melanjutkan tugas hingga menyelesaikan empat periode atau 16 tahun.
“Namun, bagi kepala sekolah yang masa tugasnya telah melebihi 16 tahun, harus diberhentikan dari penugasan sebagai kepala sekolah karena telah melampaui batas maksimal masa penugasan sesuai ketentuan peralihan,” tegasnya.
